Senin, 08 Juni 2015

Susunan Organisasi dan tata Kerja pemerintah Kotayasa

Dasar Peraturan Desa Kotayasa Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan,Tugas pokok, Fungsi, Uraian tugas jabatan dan tata kerja Pemerintahan Desa, Desa Kotayasa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 tentang pedoman Pembentukan Struktur Organisasidan Tata Kerja Pemerintah Desa jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kotayasa adalah sebagai berikut:


  1. Kepala Desa,NANI
  2. Sekretaris Desa, SURETO
  3. Kadus I, SUROSO
  4. Kadus II, ARIS WIBOWO
  5. Kadus III, RUSWANTO
  6. Kadus IV,MINANUROHMAN
  7. Kasi Pemerintahan, MARYONO
  8. Kasi Pembangunan, WARTO
  9. Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat, SUGIYONO,SE
  10. Kaur Keuangan,ACHMAD TOHIRIN
  11. Kaur Umum, SARYONO
  12. Staf Kasi Pemerintahan, WARYOTO
  13. Staf Kasi Pemerintahan, CRISTIAN ADI NUGROHOJATI
  14. Staf Kasi Pembangunan, RIYANTO
  15. Staf Kasi Pembangunan, RESO
  16. Staf Kasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat,WASIS
  17. Staf Kasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat,NARKO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar