- Kepala Desa,NANI
- Sekretaris Desa, SURETO
- Kadus I, SUROSO
- Kadus II, ARIS WIBOWO
- Kadus III, RUSWANTO
- Kadus IV,MINANUROHMAN
- Kasi Pemerintahan, MARYONO
- Kasi Pembangunan, WARTO
- Kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat, SUGIYONO,SE
- Kaur Keuangan,ACHMAD TOHIRIN
- Kaur Umum, SARYONO
- Staf Kasi Pemerintahan, WARYOTO
- Staf Kasi Pemerintahan, CRISTIAN ADI NUGROHOJATI
- Staf Kasi Pembangunan, RIYANTO
- Staf Kasi Pembangunan, RESO
- Staf Kasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat,WASIS
- Staf Kasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat,NARKO
Senin, 08 Juni 2015
Susunan Organisasi dan tata Kerja pemerintah Kotayasa
Dasar Peraturan Desa
Kotayasa Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan,Tugas pokok,
Fungsi, Uraian tugas jabatan dan tata kerja Pemerintahan Desa, Desa
Kotayasa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas sebagai tindak lanjut
ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12
Tahun 2006 tentang pedoman Pembentukan Struktur Organisasidan Tata Kerja
Pemerintah Desa jo Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Bupati Banyumas Nomor 21
tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok,
Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kotayasa adalah sebagai berikut:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar