Wujud perhatian Pemerintah Kabupaten
Banyumas yaitu dengan diundangkanya peraturan Bupati Banyumas Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Penghentian Sementara Pemberian Ijin Toko Modrn.
Peraturan tersebut jelas jelas sangat membantu bagi masyarakat kecil,
terutama yang biasa berdagang di pasar tradisional. Perhatian lainnya
yaitu dengan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang
wajib digunakan untuk pembenahan Pasar Desa.
Melalui program tersebut diatas,
Pasar Desa Kotayasa mendapat bantuan sebesar Rp.75.000.000,00 (Tujuh
puluh lima juta rupiah). Dana sebesar itu sesuai dengan proposal yang
diajukan pemerintah desa, dan hasil kunjungan tim verifikasi kelayakan
penerima bantuan yang terdiri dari BAPERMAS PKB Kabupaten Banyumas dan
dinas terkait, diperuntukan untuk membangun dan membebaskan Los sisi
tengah bagian barat dengan luas bangunan 8 x 13 m2. Pembangunan sedang
berjalan setelah melalui berbagai pertimbangan dan bermusyawarah dengan
pedagang dan pengelola pasar.
Membebaskan, ya demikian istilah
yang dipakai. Hal ini cukup beralasan karena pasar desa kotayasa yang
berdiri diatas tanah kas desa selama ini penguasaanya berada pada
pedagang. Indikatornya yaitu pedagang dengan leluasa memindahtangankan
hak pakai tempat kepada siapapun tanpa ada persetujuan dari pemerintah
desa. Kondisi yang semestinya pemindahtanganan hak pakai tempat berada
pada Pemerintah Desa.
Melalui Bantuan tersebut,
Pemerintah Kabupaten Banyumas berharap, pemerintah desa Kotayasa mampu
menguasai secara utuh tempat-tempat berjualan di pasar desa Kotayasa dan
mengelolanya secara berkeadilan. Pedagang tidak perlu susah susah
mengeluarkan modal yang cukup banyak untuk membuat tempat berjualan,
tapi cukup dengan menyewa ke Pemerintah Desa Kotayasa dengan sistem
tahunan. Dan Pendapatan Asli Desa juga semakin meningkat, yang tadinya
tidak ada sewa kios, karena kios dibuat pedagang kini menjadi ada karena
Kios menjadi bagian dari aset desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar